Sunday May 20th 2012

Interkoneksi SMS Berbasis Biaya Segera Diterapkan

ILG World – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengubah skema interkoneksi SMS yang sebelumnya Sender Keep All (SKA) menjadi berbasis biaya (costbased). Adapun biaya interkoneksi SMS mengikuti hasil perhitungan biaya interkoneksi tahun 2010, yaitu sebesar Rp 23 per SMS.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto mengatakan, implementasi interkoneksi SMS berbasis biaya ini akan berlaku mulai 31 Mei 2012 Pukul 23:59:59 WIB.

Untuk itu, para penyelenggara telekomunikasi diharapkan untuk mempersiapkan segala hal yang diperlukan, baik teknis maupun non teknis. Kurun waktu lima bulan persiapan tersebut telah dikaji secara komprehensif atas pertimbangan teknis dan komersial.

“Baik berupa persiapan modifikasi storage, server, sistem billing, pengalokasikan dana untuk belanja modal (capex) dan sistem interkoneksinya masing-masing,” tukas Gatot.

“Pertimbangan ini perlu dijelaskan untuk menjawab keraguan mengapa tidak mulai diberlakukan per awal Januari 2011,” lanjutnya dalam keterangan tertulis, Senin (12/12/2011).

Sejak tahun 2006, pemerintah melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi, memang telah menetapkan kebijakan interkoneksi berbasis biaya. Kebijakan ini dianggap terbukti efektif dalam menurunkan tarif telekomunikasi secara signifikan.

Terlebih interkoneksi dengan skema SKA menjadi tidak adil jika digunakan untuk kepentingan tertentu dimana penyelenggara pengirim SMS dapat mendistorsi pasar dan mengganggu keseimbangan industri.

“Seperti biasanya, Kementerian Kominfo dan BRTI tidak serta merta memberlakukan kebijakan ini sepihak dan tanpa konsultasi dengan para penyelenggara telekomunikasi,” kata Gatot.

Adapun dasarnya selain Peraturan Menteri Kominfo No. 8 Tahun 2006, ada juga PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, Peraturan Menteri Kominfo No. 9 Tahun 200 8 tentang Tatacara Penetapan Tarif Jasa Telekomunikasi yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Selular, dan Peraturan Menteri Kominfo No. 15 Tahun 200 8 tentang Tatacara Penetapan Tarif Jasa Teleponi Dasar yang Disalurkan Melalui Jaringan Tetap.

“Di samping itu, rencana ini telah dibicarakan bersama antara regulator dengan para penyelenggara telekomunikasi pada saat pembahasan pelaksanaan perhitungan ulang biaya interkoneksi berbasis biaya serta rapat bersama BRTI dengan penyelenggara telekomunikasi tentang perubahan skema interkoneksi SMS berbasis SKA menjadi berbasis biaya,” jelasnya.

Tarif interkoneksi adalah biaya yang harus dibayar oleh suatu operator kepada operator lain yang menjadi tujuan panggilan.

Tarif interkoneksi merupakan salah satu komponen dalam penghitungan biaya telekomunikasi jika kita melakukan aktivitas lintas operator. Selain interkoneksi, pengguna juga dibebankan biaya lain untuk tarif retail semisal biaya operasional dan margin keuntungan.

sumber : detik.com

Related Tags: , ,

Leave a Comment

More from category

Warga Gorontalo Sesalkan Pemecatan Norman Camaru
Warga Gorontalo Sesalkan Pemecatan Norman Camaru

ILG World – Pemecatan Norman Camaru secara tidak hormat sebagai anggota kepolisian mendapat tanggapan pro dan [Read More]

Silaturahmi, Rahasia Panjang Umur
Silaturahmi, Rahasia Panjang Umur

ILG World – Pada suatu waktu dalam sebuah kajian mustholah hadist saya sempat bertanya kepada guru saya apa sih [Read More]

Tusuk Orang Gara-gara Angka 1
Tusuk Orang Gara-gara Angka 1

ILG Word – Adil Firmansyah, pelaku penusukan kamerawan tvOne dan sekuriti Gedung Wisma Nusantara nekat melakukan [Read More]

Reog dari Ponorogo
Reog dari Ponorogo

ILG World – Reog adalah salah satu kesenian budaya yang berasal dari Jawa Timur bagian barat-laut dan Ponorogo [Read More]